Contoh Kasus Kejahatan Komputer, Cara Mengatasinya dan Undang-Undang ITE Tentang Kejahatan Komputer
Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan
email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal
ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh Kasus :
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton, Selasa
(23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat
elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet,
seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine).
Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk program
presentasi Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya,
segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di layar
komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no longer beautiful….”
(Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).
Cara Mengatasi :
1. Gunakan
antivirus yang anda percayai dengan update terbaru. Tidak perduli apapun
merknya asalkan selalu diupdate, dan auto-protect dinyalakan maka komputer anda
terlindungi.
2. Selalu
scanning semua media penyimpanan eksternal yang akan digunakan, mungkin hal ini
agak merepotkan tetapi jika auto-protect antivirus anda bekerja maka prosedur
ini dapat dilewatkan.
3. Jika anda
terhubung langsung ke Internet cobalah untuk mengkombinasikan antivirus anda
dengan Firewall, Anti-spamming, dsb.
4. Selalu waspada
terhadap fle-file yang mencurigakan, contoh : file dengan 2 buah exstension
atau file executable yang terlihat mencurigakan.
5. Untuk software
freeware + shareware, ada baiknya anda mengambilnya dari situs resminya.
6. Semampunya
hindari membeli barang bajakan, gunakan software-software open source.
7. Matikan
fasilitas Autoplay pada konfigurasi sistem komputer, untuk mencegah virus masuk
melalui perangkat media penyimpanan eksternal (external device), seperti
flasdisk.
Cyber Espionage, Sabotage, and
Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion
merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
Contoh Kasus :
munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang
menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer
Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk
CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah
kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
Cara Mengatasi:
1. Modernisasi
hukum pidana nasional berserta hokum
2. Peningkatan
standar pengamanan system jaringan komputer nasional
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat hukum
4. Meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybersabotage dan pentingnya pencegahan
kejahatan tersebut.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail
dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Contoh Kasus :
Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu
website, email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu,mail yang
berisi kontes / undian berhadiah, misalnya dengan subject “YOU HAVE WON
$1,000,000″ , “LOTTERY NATIONAL UK” , “FREE LOTTO INTERNATIONAL” , “YOU WON
YAHOO LOTTO PROMOTION $1,000″, “EASY MONEY” ,”WIN CASH ONLINE” ,”FREE JACKPOT”
, dan sekarang makin gencar menawarkan produk paket Adobe Suite yang dilengkapi
dengan attachment pdf.
Cara Mengatasi :
1. Jangan berbagi
informasi pribadi dihadapan publik mana saja secara online, atau memberikannya
kepada orang asing, termasuk dalam email atau chat room. Jangan menggunakan
nama asli anda atau nama panggilan sebagai nama layar anda atau ID pengguna. Pilih
nama yang gender dan usianya netral atau sesuai. Dan jangan posting informasi
pribadi sebagai bagian dariprofil pengguna.
2. Sangat
berhati-hati dengan pertemuan dan kenalan secara online dengan orang lain. Jika
anda memilih untuk bertemu, lakukanlah di tempat umum dan bawa serta teman
anda.
3. Pastikan bahwa
anda memiliki jaringan “acceptable use policy” yang melarang cyberstalking. Dan
jika jaringan anda gagal untuk menanggapi keluhan anda, untuk beralih ke penyedia yang lebih
responsif terhadap keluhan pengguna.
4. Jika situasi
menjadi bermusuhan secara online, log off atau online di tempat lain. Jika Anda
dalam situasi ketakutan pada suatu tempat, kontak lembaga penegak hukum
setempat.
Undang-Undang ITE Yang Mengatur Tentang Kejahatan Komputer
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
- Pasal 27 : Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
- Pasal 28 : Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan
- Pasal 29 : Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
- Pasal 30 : Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
- Pasal 31 : Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
Komentar
Posting Komentar