Contoh Kasus Kejahatan Komputer, Cara Mengatasinya dan Undang-Undang ITE Tentang Kejahatan Komputer

Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh Kasus :
Perusahaan peranti lunak, Microsoft dan Norton, Selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya ancaman penyusupan virus baru lewat surat elektronik (e-mail) yang merusak data komputer pengguna layanan internet, seperti Yahoo, Hotmail, dan AOL (American OnLine).
Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk program presentasi Power Point dengan nama “Life is Beautiful”. Jika Anda menerimanya, segera hapus file tersebut. Karena jika itu dibuka, akan muncul pesan di layar komputer Anda kalimat: “it is too late now; your life is no longer beautiful….” (Sudah terlambat sekarang, hidup Anda tak indah lagi).
 Cara Mengatasi :
1.      Gunakan antivirus yang anda percayai dengan update terbaru. Tidak perduli apapun merknya asalkan selalu diupdate, dan auto-protect dinyalakan maka komputer anda terlindungi.
2.      Selalu scanning semua media penyimpanan eksternal yang akan digunakan, mungkin hal ini agak merepotkan tetapi jika auto-protect antivirus anda bekerja maka prosedur ini dapat dilewatkan.
3.      Jika anda terhubung langsung ke Internet cobalah untuk mengkombinasikan antivirus anda dengan Firewall, Anti-spamming, dsb.
4.      Selalu waspada terhadap fle-file yang mencurigakan, contoh : file dengan 2 buah exstension atau file executable yang terlihat mencurigakan.
5.      Untuk software freeware + shareware, ada baiknya anda mengambilnya dari situs resminya.
6.      Semampunya hindari membeli barang bajakan, gunakan software-software open source.
7.      Matikan fasilitas Autoplay pada konfigurasi sistem komputer, untuk mencegah virus masuk melalui perangkat media penyimpanan eksternal (external device), seperti flasdisk.

Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Contoh Kasus :
munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.
Cara Mengatasi:
1.      Modernisasi hukum pidana nasional berserta hokum
2.      Peningkatan standar pengamanan system jaringan komputer nasional
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum
4.      Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybersabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.

Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Contoh Kasus :
Misalnya e-mail yang berisi ajakan bergabung dengan suatu website, email yang berisi ajakan untuk membeli produk tertentu,mail yang berisi kontes / undian berhadiah, misalnya dengan subject “YOU HAVE WON $1,000,000″ , “LOTTERY NATIONAL UK” , “FREE LOTTO INTERNATIONAL” , “YOU WON YAHOO LOTTO PROMOTION $1,000″, “EASY MONEY” ,”WIN CASH ONLINE” ,”FREE JACKPOT” , dan sekarang makin gencar menawarkan produk paket Adobe Suite yang dilengkapi dengan attachment pdf.
Cara Mengatasi :
1.      Jangan berbagi informasi pribadi dihadapan publik mana saja secara online, atau memberikannya kepada orang asing, termasuk dalam email atau chat room. Jangan menggunakan nama asli anda atau nama panggilan sebagai nama layar anda atau ID pengguna. Pilih nama yang gender dan usianya netral atau sesuai. Dan jangan posting informasi pribadi sebagai bagian dariprofil pengguna.
2.      Sangat berhati-hati dengan pertemuan dan kenalan secara online dengan orang lain. Jika anda memilih untuk bertemu, lakukanlah di tempat umum dan bawa serta teman anda.
3.      Pastikan bahwa anda memiliki jaringan “acceptable use policy” yang melarang cyberstalking. Dan jika jaringan anda gagal untuk menanggapi keluhan anda,  untuk beralih ke penyedia yang lebih responsif terhadap keluhan pengguna.

4.      Jika situasi menjadi bermusuhan secara online, log off atau online di tempat lain. Jika Anda dalam situasi ketakutan pada suatu tempat, kontak lembaga penegak hukum setempat.

Undang-Undang ITE Yang Mengatur Tentang Kejahatan Komputer
Munculnya Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Cyber Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
  • Pasal    27 : Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
  • Pasal    28 : Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan  
  • Pasal    29 : Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
  • Pasal    30 : Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
  • Pasal    31 : Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. Media Nusantara citra Tbk

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI (SIA)

Klasifikasi gaya kepemimpinan disuatu perusahaan